Bambang Pujianto, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo. Foto (istimewa)

Sidoarjo,- Komisi B DPRD Sidoarjo berencana akan memanggil Dinas terkait, Kabag Hukum serta manajemen Sun City. Hal ini dilakukan terkait dengan temuan sidak terkait nilai sewa atau kontrak yang dinilai terlalu kecil.

“Segera kami akan panggil Dinas terkait, Kabag Hukum serta manajemen Sun City, untuk melakukan addendum pada nilai sewa lahan milik pemkab itu. Ada potensi pendapatan yang bisa ditingkatkan” kata Bambang Pujianto Ketua Komisi B, pada Senin (02/03/2020).

Menurut Bambang, tujuan adanya perubahan ini untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari perjanjian penggunaan lahan pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

“Pajak dan Retribusi daerah harus dirasionalisasi, termasuk pendapatan yang bersumber dari perjanjian penggunaan aset perlu diadendum dan di kaji ulang,” kata Bambang.

Setiap tahunnya Sun City membayarkan Pajak PBB yang meliputi Mall, Sun City Hotel serta Gedung Pizza senilai Rp. 689 Juta Pertahun, Pajak Hiburan Waterpark Rp. 545 Juta Pertahun, Pajak Restoran Rp. 24 Juta.

Sedangkan Pajak Hotel Rp. 1,386 Milar Pertahun, Pajak Parkir Rp 2 Miliar 28 Juta pertahunnya, pajak Reklame Rp 24 Juta Pertahun. (dik).