Inovasi Desa, Terhambat “Keangkuhan Kepala Desa”
Pasuruan,- Inovasi Desa di Kecamatan Wonorejo, Pasuruan, tidak bisa berjalan dengan maksimal sesuai yang diharapkan masyarakat. Pasalnya, program yang diharapkan bisa memacu sumberdaya manusia di desa dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa itu seringkali terhambat oleh ego masing-masing Kepala Desa. Demikian disampaikan oleh Monadi, 66 tahun, Ketua TPID (Tim Program Inovasi Desa).
“Kita seringkali terhambat oleh kebijakan Kepala Desa. Kepala Desa itu seolah keberatan uang APBDes itu untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, hasil dari kegiatan tindak lanjut pelatihan kelompok-kelompok masyarakat di desa, yang didampingi oleh TPID,” jelas Monadi melanjutkan.
Menurutnya, selama dua tahun memimpin TPID di Kecamatan Wonorejo, Pasuruan, telah dilaksanakan secara maksimal dan prosedural. Namun demikian hasilnya masih belum maksimal karena terbentur kebijakan Kepala Desa tadi.
“TPID itu adalah mitranya Kepala Desa dalam menggali potensi SDA dan SDM di desa. Ada 3 fokus kegiatan TPID. 1. Infrastruktur untuk peningkatan ekonomi desa. Misalnya jalan menuju sawah itu sulit dijangkau oleh kendaraan, dan oleh karena itu proses produksi dan perdagangan hasil bumi jadi terhambat, TPID bisa merekomendasi peningkatan infrastruktur jalan itu. 2. PSDM (Pengembangan Sumber Daya Manusia) PSDM itu bisa meliputi kelompok tani, karang taruna atau kelompok kelompok masyarakat yang lain. Dan yg ke 3 adalah pengembangan ekonomi lokal,” jelas Monadi.
“Setelah turun ke lapangan, kita melakukan rekomendasi kegiatan, baik pelatihan maupun studi banding oleh kelompok masyarakat. Dan tugas terakhir TPID adalah P2KTD (Penyedia Peningkatan Kapasitas Tehnik Desa) atau menyediakan Nara sumber maupun tenaga ahli untuk memberikan materi pelatihan kepada kelompok masyarakat sesuai kebutuhan, yang skema pembiayaannya oleh TPID”, terangnya.
Semua kegiatan itu, lanjutnya, dibiayai oleh TPID. Sedangkan tindak lanjut kegiatan itu, misalnya jika diperlukan dibentuk BUMDes, itu yg dibiayai desa. “Nah tindak lanjut itu yang selama ini terhambat oleh kebijakan Kepala Desa. Rata-rata Kepala Desa itu keberatan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi desa itu jika dikelola oleh yang bukan dirinya. Beberapa desa di Kecamatan Wonorejo yang sukses melaksanakan program inovasi desa itu misalnya Desa Rebono mendirikan lembaga simpan pinjam Tania agunan. Desa Karang Jati mendirikan perusahaan konfeksi,” jelasnya
Monadi nebambahkan, TPID adalah tim yg di bentuk melalui usulan masing-masing Kepala Desa yang di SK oleh Camat. Untuk satu kecamatan ada 5 anggota TPID. Sedangkan skema pembiayaannya TPID adalah dari Kementerian Desa.
Untuk tahun 2018 besarnya anggaran TPID Kecamatan Wonorejo sekitar Rp 60 juta. Tahun 2019 sekitar 50 juta. Jumlah anggaran itu berlaku setahun, termasuk untuk biaya operasional anggota TPID, disamping biaya untuk masing-masing kegiatan TPID. (mnr).
Tinggalkan Balasan