Proses Pembelajaran di SDN Gunungsari 4 Kota Batu. Foto; Istimewa

Kota Batu | JATIMONLINE.NET,- Di Kota Batu, ada aturan baru terkait dengan pendidikan. Kedepan anak yang akan masuk pada Sekolah Dasar (SD) harus pernah duduk di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) paling sedikit selama satu tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Batu Nomor 94 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Satu Tahun Pra Sekolah Dasar (SD), yang telah ditetapkan pada 30 September 2020 lalu.

Perwali itu memuat aturan yang salah satunya berisi syarat masuk pada sekolah dasar. Sosialisasi dilakukan Dinas Pendidikan Kota Batu agar wali murid mengetahui adanya persyaratan tersebut.

“Jadi, sebelum mendaftarkan anak untuk masuk SD, pastikan anak sudah menempuh pendidikan di sekolah PAUD minimal 1 tahun,” kata Eny Rachyuningsih, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu.

Eny juga menambahkan, sebelum masuk SD anak-anak sudah duduk di bangku PAUD dan TK. Tidak boleh lagi langsung masuk pada sekolah dasar.

“Sekarang tidak boleh lagi, apalagi sudah ada payung hukumnya,” tandasnya.

Dengan demikian, nantinya orang tua tidak bisa tiba-tiba langsung mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang SD. Tapi anak harus melalui proses pembelajaran di bangku PAUD terlebih dahulu.

Perwali yang baru itu, kini memasuki tahapan sosialisasi. Setelah itu akan dibentuk Kelompok Kerja (pokja) yang akan diterjunkan ke masyarakat. Pokja bertugas untuk mengingatkan orang tua yang belum menyekolahkan anaknya di PAUD.

“Pokja ini nantinya yang bertugasd mengingatkan, kalau ditemukan ada anak yang usianya sudah enam tahun, tapi belum sekolah,” tambah Eny lagi.

Masih menurut Eny, Perwali dibuat dalam rangka menjamin peserta didik di Kota Batu memiliki akses terhadap perkembangan serta pengasuhan anak usia dini. Sekaligus juga akses terhadap endidikan pra SD yang berkualitas, sehingga diharapkan siap untuk menempuh pendidikan di Sekolah Dasar. (san).