Soal RAB Pembangunan Desa, BPD akan Pertanyakan ke Kecamatan Pandaan
Pasuruan,- Polemik yang terjadi pada acara Kopdar Suara Nogosari di Balaidesa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan terus berlanjut dan melebar.
Bertajuk “Nogosari Maju Opo Mundur”, acara pada Rabu (26/02/2020) malam tersebut berlangsung gayeng. Acara diskusi dan ngopi bareng tersebut dihadiri sekitar 90 orang.
Polemik berawal dari pernyataan Kaur Pemerintahan Khuryanto yang menjawab pertanyaan anggota BPD Mulyanto.
“Saya ingin menegaskan saja, dalam upaya tranparansi penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Nogosari ini. Selaku anggota BPD saya tidak pernah tahu RAB pembangunan yang ada di Desa. Padahal seharusnya itu menjadi tugas saya mengawasi sesuai peraturan Perundang-Undangan”, jelas Mulyanto.
Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Kaur Pemerintahan Khuryanto. Dia menyatakan bahwa ada larangan dari pihak Kecamatan Pandaan memberitahukan RAB Pembangunan pada pihak BPD.
Kini polemik soal RAB itu, Ketua BPD Nogosari Purwadi hendak menanyakan persoalan tersebut kepada Kecamatan Pandaan. Apakah memang benar ada larangan tersebut? Kalau memang iya, patut diduga ada Pembinaan yang salah yang telah dilakukan oleh Kecamatan Pandaan pada Pemdes Nogosari.
“Boleh saja mengkritik asal tidak menghujat, karena itu lebih baik kita tanyakan langsung pada pihak Kecamatan saja,” pungkas Ketua BPD Nogosari. (Kdar).
Tinggalkan Balasan