Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Pemilik akun Facebook Joko Umbaran Unyil diamankan Polresta Sidoarjo, Joko dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.

Pelaku memposting ujaran kebencian sebagai bentuk kekesalan karena tidak terima atas tindakan tegas petugas berupa penilangan karena melanggar tata cara muatan.

Kejadian bermula Saat PJR ditlantas Polda Jawa Timur melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di Tol terhadap sopir muatan ayam.

Joko Ristiawan beserta temannya berusaha menyuap petugas dengan menyelipkan uang di buku KIR, namun yang bersangkutan tidak mau menerima nya dan tetap dilakukan tindakan penilangan.

Tersangka kemudian mengambil foto dan video pelapor serta saksi, kemudian mengupload di Media Sosial Facebook milik tersangka dengan akun Facebook “Joko Umbaran Unyil” dengan narasi “pengemis berseragam…km759…ASU gak mau tanda tangan surat” dilempar ke tanah bilang dengan cari2 kesalahan dengan alasan bak ketinggian pula, DLLAJ saja tidak mempermasalahkan ttg bak lo mmg di permasalahkan knp kok bisa KIR & BISA JALAN… KLO GAK TAU MASALAH GK NGERTI GK SAH KOMEN”.

Atas postingan tersangka tersebut, pelapor mendapatkan info di Whatsapp Group (WAG) PJR Jatim II. Dengan kejadian tersebut diduga saudara Joko Ristiawan telah melakukan dugaan tindak pidana dan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo menemukan posting-an tersebut. Setelah dilakukan pelacakan melalui profil yang ada di dalam akun Facebook tersebut, pelaku dapat diidentifikasi.

“Hasil identifikasi kami, pelaku atas nama Joko Ristiawan (32), beralamat Kota Semarang.” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, pada Senin (09/11/2020).

Tersangka diamankan di Gresik saat mengantar ayam dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.

Barang bukti yang disita dari saksi Imam Machmudi berupa 1 (satu) buah flashdisk yang berupa 3 (tiga) file Screenshot postingan akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, 3 (tiga) lembar print out postingan, dan 1 (satu) Bendel tilangan dengan Barang Bukti SIM milik Joko Ristiawan.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Joko Ristiawan Bin Subari berupa 1 (satu) buah CD berisi file Ekstract akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3S warna ungu.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Joko Ristiawan Bin Subari adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 M.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengimbau kepada masyarakat, ketika anggota melakukan kegiatan penindakan pelanggar lalu lintas di jalan agar jangan mencoba-coba untuk melakukan atau memberikan sesuatu apapun untuk mempengaruhi anggota. Bila di tilang harus diterima dengan baik dan melakukan pembayaran denda tilang di pengadilan. (Ries)