DEWAN BELUM BISA MEMUTUSKAN, Dugaan Kecurangan Penjaringan Perangkat Desa Ngerong, Gempol, Pasuruan
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Proses hearing atau rapat dengar pendapat warga Desa Ngerong dengan Panitia Seleksi, Pihak Kepala Desa, Camat Gempol dan pihak ketiga, LPPM Yudharta di depan komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, terkait penyaringan dan penjaringan calon perangkat desa, calon sekdes (sekretaris desa) dan kepala dusun atau kasun, berlangsung seru dan alot.
Sedianya, seperti dalam undangan, acara dengar pendapat tersebut digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun karena pihak terkait yang diundang untuk hadir, tidak kunjung datang. Warga Desa Ngerong yang sedari pagi sudah datang, menunggu hingga siang. Rapat dengar pendapatpun akhirnya digelar, sekitar pukul 11.30 WIB, di ruang kantor komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin, 26 Oktober 2020.
Dalam paparannya, Gunawan Karyanto yang bertindak sebagai koordinator warga Desa Ngerong yang merasa dirugikan, menjelaskan secara runtut soal dugaan adanya kecurangan yang terjadi saat proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa atau formasi kepala urusan (kaur), formasi sekdes (sektetaris desa) dan formasi kawil (kepala wilayah) atau kasun.
“Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 dilakukan tes tulis penjaringan Perangkat Desa Ngerong, Sekdes dan Kasun di MTs Raden Rahmat Desa Ngerong, Gempol, Pasuruan, yang dimulai pukul 08.30 dan berakhir pukul 10.00 WIB,” terang Gunawan Karyanto dalam keterangannya.
Gunawan menambahkan, setelah selesai mengikuti tes tertulis penjaringan tersebut para peserta sedianya disuruh menunggu diluar ruangan ujian untuk menunggu hasil ujian keluar, karena sesuai hasil penjelasan panitia sehari sebelumnya bahwa hasil ujian langsung diumumkan setelah ujian dan bisa ditunggu setelah diperiksa oleh para pihak ketiga.
“Namun setelah sholat dhuhur, datang Camat Gempol (Bapak Nur Kholis), kemudian mengumpulkan para peserta diluar. Camat Gempol kemudian memberi arahan pada peserta, yang pada pokoknya penjaringan ini berjalan netral dan camat tidak ikut campur. Bahwa pihak panitia tidak akan main main dalam penjaringan ini, tidak sebanding dengan tanggung jawabnya didunia-akhirat,” kata Gunawan, menceritakan kronologi kejadian dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Saat diminta Ketua Komisi 1, Kasiman, untuk menyampaikan temuannya, Heri Purwanto, salah satu peserta yang mendaftar sebagai Calon Kasun, tidak membuang kesempatan untuk menyampaikan temuannya.
Beberapa catatan kejanggalan yang disampaikan Heri adalah antara soal dan kunci jawaban yang dirasa janggal. Heri bercerita soal persiapannya yang matang dalam mengikuti ujian tes tulis itu yang diperkirakan mendapatkan nilai yang bagus namun kenyataannya mbereset.
Merasa penasaran karena nilainya tidak sesuai yang diharapkan, Heri pun melakukan crosscheck antara soal, kunci jawaban dan jawaban Imam Ghozali. Menurut Heri, Imam Ghozali adalah salah satu peserta tes, yang menurut Heri adalah yang diuntungkan dengab mekanisme tes tulis yangg janggal tersebut.
Kepada audien yang hadir dalam rapat dengar pendapat itu, Heri pun merinci benerapa soal dan jawaban yang dianggapnya bermasalah tersebut. “Misalnya ada soal yang menanyakan bunyi Pancasila sila ke 3. yang seharusnya adalah jawaban yang benar adalah b. Persatuan Indonesia, ternyata yang benar adalah a. Kemanusiaan yang adil dan beradap. Jawaban yang benar versi kunci jawaban dari pihak ketiga adalah a. itu yang dibenarkan adalah jawaban Imam Ghozali,” cerita Heri menjelaskan.
Pemimpin sidang mempertegas, kenapa hal demikian itu bisa terjadi, Heri pun menjelaskan, kalau saat memberikan soal, pihak ketiga, dalam hal ini adalah LPPM Yudharta, tidak memberitahu ini soal untuk formasi apa.
Ketika pimpinan sidang menanyakan hal demikian kepada Teguh, pihak LPPM Yudharta, membenarkan apa yang disampaikan Heri. “Ya waktu itu memang soal kita bagikan kepada peserta begitu saja,” ujar Teguh, seraya menjelaskan kepada pimpinan sidang, kalau masing masing peserta formasi masuk dalam ruangannya sendiri sendiri, tidak dicampur campur.
Ternyata, setelah di crosscheck lebih lanjut, lanjut Heri, antara soal yang diberikan untuk ujian tulis formasi kasun, kunci jawaban yang dipakai mengoreksi benar salahnya jawaban peserta tes kasun, adalah bukan kunci jawaban dari soal formasi yang lain. Pihak LPPM Yudharta pun membenarkan ketika terjadi sanggahan yang disampaikan Heri tadi.
Namun demikin, rapat dengar pendapat yang berakhir sekitar pukul 13.45 WIB itu belum bisa memutuskan kesimpulan benar salah. Masih menunggu keterangan beberapa pihak yang harus dihadirkan dalam rapat dengar pendapat berikutnya. (mnr).
Bersambung.
Tinggalkan Balasan