Aksi Mahasiswa di depan Balai Kota Malang menolak Menuntut Presiden Terbitkan Perpu

Kota Malang | JATIMONLINE.NET,- Polemik UU Omnibus Law di Kota Malang belum berhenti, terbukti masih terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa di Kota Malang.

Aksi unjuk rasa dilakukan Mahasiswa di depan Balai Kota Malang, pada Senin (26/10/2020). Sekitar 50 an mahasiswa yang tergabung dalam BEM Malang Raya menolak pengesahan UU Omnibus Law karena dinilai merugikan pekerja dan buruh.

Mahfud, yang menjadi Koordinator Aksi BEM Malang Raya, mengatakan demo masih dilakukan karena mereka menganggap, Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang masih belum maksimal menyosialisasikan UU Omnibus Law.

“Hasil pantauan kami di lapangan masyarakat menengah ke bawah ini ternyata masih banyak yang tidak memahami omnibus law. Padahal katanya akan disosialisasikan UU Omnibus Law. Ini lah yang membuat kami turun ke jalan lagi,” kata Mahfud dalam orasinya.

Mahmud menambahkan anggota DPRD Kota Malang tidak punya sikap yang jelas, apakah menolak atau tidak. Kalau menolak berarti harus ikut terlibat dalam aksi, kalau memang menerima, Mahasiswa mengajak berdialog meminta penjelasan.

“Kalau suara kami tidak didengar, kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak dan setiap hari akan berunjuk rasa sampai presiden mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), untuk memabatalkan UU Omnibus Law,” kata Mahmud lagi.

Aksi unjuk rasa dari Mahasiswa terhalang oleh kawat berduri sepanjang depan Balaikota Malang hingga gedung DPRD. (san).