Pasuruan,- Dua orang pemuda di Pasuruan tak bisa mengelak saat ditangkap tim Reskrim Polsek Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan pada (25/02/2020).

Polisi menemukan bukti sabu sebanyak 5 kantong plastik kecil, alat hisap sabu, timbangan elektrik, serta HP sebagai alat komunikasi untuk berjualan barang haram tersebut.

Mereka hanya bisa pasrah saat digelandang polisi. Keduanya ditangkap karena menjadi pemakai sabu-sabu, bahkan jadi pengedar.

Adalah Arif Rachman Hidayatullah (24) dan Wiryo Wahyudi (26). Keduanya tinggal di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Arif ditangkap di rumahnya, dan Polisi langsung menggeledah rumah milik Arif ini. Tak berselang lama Polisi menemukan barang bukti. Arif rupanya masih belum sempat menyimpan peralatan usai memakai SS di rumahnya.

Sedangkan Wiryo, warga Kabupaten Malang juga turut ditangkap. Wiryo adalah penghuni kos di rumah Arif sekaligus biasanya menjadi teman nyabu pemilik los.

Kapolsek Nongkojajar, Iptu Akhmad Sukiyanto menjelaskan, penangkapan itu karena adanya laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas jual beli yang dilakukan oleh Arif.

“Arif ini menjual sabu di sekitaran rumahnya, sekitar Tutur. Sedangkan Wiryo adalah pemakai saja yang kebetulan ngekos di rumah Arif,” kata Iptu Sukiyanto.

Dari rumah tersangka, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 5 kantong plastik kecil SS dengan berat 1,44 gram. Selain itu, 3 peralatan hisap sabu, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah ponsel juga ikut disita.

Karena perbuatan teraebut, mereka terancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp12 miliar,” jelas Sukiyanto. (mul).