ASN Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dihimbau Netral Dalam Pilkada, Apabila Melanggar, Sanksi Menanti
Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dihimbau netral dalam pelaksanaan Pilkada. Himbauan disampaikan melalui Sosialisasi Virtual “Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020”, di kanal youtube Dinas Kominfo Sidoarjo, Senin, (19/10/2020).
Achmad Zaini, Sekda Kabupaten Sidoarjo membacakan sambutan Pj. Bupati Sidoarjo, yang mengatakan bahwa, Pelanggaran terhadap netralitas ASN akan menjadi pintu masuk pelanggaran hukum.
Oleh karenanya dirinya menghimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Sidoarjo untuk tidak berpihak kepada siapapun yang menjadi peserta Pilkada. Pemkab Sidoarjo juga telah mengambil langkah-langkah untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN terhadap Pilkada.
“Bahkan jika dipandang perlu, maka akab dibentuk tim satgas netralitas ASN,” kata Zaini.
Pj. Bupati Sidoarjo berharap kegiatan seperti ini akan memberikan edukasi netralitas ASN dalam Pilkada. Sehingga akan meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN.
Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dijadikan instrument penilaian rekam jejak dalam promosi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi). Oleh karenanya komitmen yang tinggi untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas birokrasi melalui pemberantas KKN sangat dibutuhkan.
Sementara itu, Kepala BKD Sidoarjo, Ridho Prasetyo, mengatakan netralitas ASN telah diatur dalam UU nomer 5 tahun 2014. Dalam pasal 2 UU tersebut menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Di pasal 9 juga mengamanatkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik yang berarti pegawai ASN dituntut untuk netral.
Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada nanti akan menghadapi ancaman sanksi. Sanksi sedang bahkan berat dapat dijatuhkan tergantung jenis pelanggarannya. (Ries).
Tinggalkan Balasan