Produsen Pupuk Palsu di Sidoarjo Beromset Ratusan Juta
Sidoarjo,- Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo mengamankan produk pupuk ilegal sebanyak 440 sak atau 22 ton pupuk di jalan Arteri Porong, Sidoarjo.
Dalam operasi ini petugas juga berhasil mengamankan tersangka, Abdul Rochim (67) warga Desa Sumorame, Candi, Sidoarjo.
Alat bukti yang disita yaitu satu unit truk merk Hino warna hijau bernopol BE-9443-CQ yang digunakan pelaku memuat pupuk.
“Saat kami tangkap truk bermuatan pupuk itu tidak bisa menunjukkan surat-surat, termasuk sertifikasi SNI pupuk. Kemudian truk dan pupuknya diamankan di Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Selasa (25/02/2020) pagi.
Saat bertemu awak media Kapolresta juga menjelaskan, bahwa tersangka telah 14 tahun memproduksi pupuk illegal itu, seluruh produksi pupuk dikirim keluar Jawa. Terkait komposisi, tersangka memproduksi hanya berdasarkan asumsi pribadinya saja.
“Bahan yang digunakan adalah Dolumit dan Karbon yang dicampur, dan dijual di pasaran. Harga jual dibuat lebih murah dibanding harga pupuk subsidi pada umumnya. Tersangka menjual Rp 50.000 per sak,” tambah kapolres.
Ketika musim tanam, tersangka mampu memproduksi 1 truk sehari dibantu keluarganya. Sedangkan omzetnya sekitar 250 juta per tahun.
“Tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU No, 03 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya. (adi).
Tinggalkan Balasan