Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar dan membekuk para pelaku pada dua kasus pencabulan anak di bawah umur di Sidoarjo, pada Jumat (16/10/2020).

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha mengatakan tersangka pertama adalah Moh Khodar (53) warga Menganti Gresik, dan tersangka selanjutnya Kalvin Kristianto (18) warga Waru.

Pencabulan terjadi dengan modus pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras, dan setelah korban mabuk, tersangka mengajaknya ke bangunan kosong yang tidak jauh dari lokasi minum miras.

Modus kasus pencabulan yang lain adalah tersangka memberi korban sebuah jimat berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga. Sambil meyakinkan korban bahwa jimat trrsebut bertuah dan menyuruhnya menyimpan dan membawanya kemanapun pergi, kemudian korban merasakan pusing dan terjadilah pencabulan.

“Setelah ada laporan dari keluarga, kemudian para tersangka kita tangkap,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha.

Para pelaku telah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (Ries).