Belasan truk tangki yang berjajar menyemprot sungai

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Sepanjang aliran sungai di Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan mendadak ramai pada Sabtu (10/10/2020) pagi tadi.

Menjadi ramai karena terlihat truk tangki air berjajar sepanjang sungai dengan menyemprotkan air ke sungai. Bukan tanpa sengaja, tapi belasan truk tangki air memang sengaja didatangkan oleh 14 Perusahaan di sepanjang sungai untuk menyemprot aliran sungai.

Penyemprotan ke sungai dilakukan untuk membersihkan aliran sungai dari bau yang diduga berasal dari limbah yang mengendap dalam waktu lama.

“Ini dilakukan untuk membersihkan sungai dari sisa sisa limbah, supaya bisa netral kembali. Masing-masing perusahaan menyumbang 1 tangki air dalam kegiatan ini,” kata Bhabinkamtibmas bernama Putra yang ikut berjaga di lokasi.

Di tempat yang sama, Sugiat Irwanto, salah satu warga Desa Sumberejo mengatakan, bahwa bau menyengat dari sungai pada dasarnya sudah berlangsung lama. Dan upaya membersihkan limbah dengan cara seperti itu menurutnya tidak sepenuhnya efektif.

Sugiat Irwanto, warga Desa Sumberejo, Pandaan, Pasuruan

“Kalau menghilangkan bau ya bisa saja, akan hilang meski sifatnya sementara. Tapi kalau menghilangkan limbah yang telah merusak lingkungan (sungai) menurut saya tidak akan bisa dengan cara itu. Tapi sebagai upaya, kita menghargai niat baik perusahaan, meskipun caranya perlu dikaji kembali,” kata Sugiat.

Sugiat menambahkan, Perusahaan yang telah dengan sengaja membuang limbah telah melanggar aturan perundang undangan.

“Dalam UU Noo.32/2009 tentang Per­lin­dung­an dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengaki­batkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air su­ngai, air danau, dan ke­rusak­an lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun,” kata Sugiat tegas.

Bahkan menurut Sugiat, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pembuangan limbah itu dapat mengajukan kerugian.

“Sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP), yang berbunyi, Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, 14 perusahaan yang ikut menyumbang truk tangki air untuk menyemprit sungai, diantaranya; PT. Bumi Pandaan plastik, CV. Hikmah Bahagia, CV. Prima Perkasa, PT. ATI, PT. Granita, PT. INACO, PT. DJAYA WIJAYA, PT. FINESCO, PT. BHS, PT. KARYAI DAMAN, PT. UJK, PT. CS2 POLASEHAT, dll.

Penyemprotan sungai direncanakan dilakukan setiap satu minggu sekali. (Drmt/Tim).