Demo buruh di Kabupaten Pasuruan

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Penolakan pengesahan RUU Omnibus Law semakin meluas. Tidak hanya dari kalangan Mahasiswa dan Buruh, penolakan kini makin meluas ke berbagai instansi dan Pejabat Pemerintah.

Sebelumnya beredar video Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyatakan menolak pengesahan RUU Omnibus Law di depan demonstran. Ada juga berita penolakan dari Gubernur Kalbar, Kalsel, DPRD Kalsel, DPRD NTB dan DPRD Purwakarta.

Di Jawa Timur, penolakan datang dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Melalui surat resmi dengan kop surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, surat ditujukan kepada Presiden.

Kolase surat penolakan pengesahan UU Omnibus Law yang dikirim DPRD Kabupaten Pasuruan ke Presiden

Alasan penolakan resmi yang tertuang dalam surat itu adalah hasil audiensi dengan Serikat Buruh yang mengatakan bahwa UU Omnibus Law dianggap merugikan karena :

  1. UU Omnibus Law telah menghilangkan UMK dan UMSK dan penerapan upah satuan hasil yang merugikan buruh.
  2. Pesangon buruh yang di PHK dikurangi.
  3. UU Omnibus Lab menerapkan neoliberalisme dengan menjadikan buruh sebagai pekerja kontrak seumur hidup tanpa perlindungan hak dan jaminan sosial yang sewajarnya.
  4. Menerapkan sistem outsourcing tanpa ada pembatasan khusus.
  5. Tidak ada kepastian yang jelas dan justru eksploitatif.
  6. Mengebiri hak cuti buruh yang selama ini ada.
  7. Menghilangkan jaminan sosial bagi buruh.

Surat penolakan pengesahan RUU Omnibus Law dari DPRD Kabupaten Pasuruan itu juga ke Ketua DPR RI sebagai tembusan.

Penolakan Partai Baru

Sementata itu, di tempat lain, penolakan juga datang dari Bendahara Partai Gelombang Rakyat (GELORA) Kabupaten Pasuruan, Choirul Anam.

Menurutnya, DPR RI tidak lagi mendengarkan rakyat yang diwakilinya seolah DPR bukan lagi perwakilan rakyat tapi Dewan Perwakilan Partai.

”DPR ternyata lebih mendengar dan membela kepentingan pemilik Modal dan Kepentingan Bisnis daripada rakyat yang diwakilinya,” katanya dengan nada kecewa.

Choirul menambahkan, saatnya rakyat mencabut perwakilannya kalau DPR tak lagi menjadi wakil dari rakyat.

“Disahkannya UU Omnibus law Cipta Kerja ini, lanjut dia, menjadi bukti bahwa dugaan rakyat selama ini bahwa Pemilu menjadi ajang jual beli, kini telah terbukti, karena para wakil rakyat hasil Pemilu tidak lagi mendengar aspirasi rakyat yang diwakilinya, melainkan lebih membela aspirasi pemodal atau Pengusaha,“ pungkasnya. (rul).