FSP-RTMM SPSI Sidoarjo Geruduk Kantor DPRD dan Gubernur Jatim Menuntut Dicabutnya Pengesahan UU Omnibus Law
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Disahkannya RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR RI pada tanggal 05 Oktober 2020, menimbulkan protes keras dari buruh.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – SPSI (FSP-RTMM SPSI) Kabupaten Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Gubernur Jawa Timur.
Pada aksi itu, dipimpin oleh Ketua FSP-RTMM, Rohadi, SH., sedangkan Kordinator Aksi adalah Santoso, SH. MH., yang juga Wakil Sekretaris PC FSP-RTMM SPSI Kabupaten Sidoarjo.
“Aksi ini adalah bentuk kekecewaan terhadap Anggota DPR RI yang menyetujui RUU Omnibus Law. Bagi kami, ini adalah bentuk pengingkaran terhadap rakyat, khususnya buruh,” kata Santoso.
FSP-RTMM SPSI mengerahkan perwakilan anggotanya dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Diantaranya, Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Kota Gresik, dan Surabaya.
Karena masih dalam masa Pandemi covid-19, setiap peserta aksi di wajibkan memakai APD dan melakukan protokol kesehatan. Serikat juga menekankan untuk tidak melakukan sweping terhadap Perusahaan.
Santoso menambahkan, dari Undang-Undang tersebut, FSP-RTMM Kabupaten Sidoarjo memandang pembahasan RUU Cipta Kerja pada masa pandemik Covid-19 menyebabkan terbatasnya akses partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi dan penyempurnaan. Pembahasan tidak runtut dalam waktu yang pendek, menyebabkan ketidak optimalan dalam pembahasan.
“UU ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini. Secara substansi, kami menilai sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang kita sepakati pasca amandemen konstitusi,” jelasnya.
Santoso melanjutkan, FSP-RTMM SPSI Kabupaten Sidoarjo melalui DPRD dan Gubernur Provinsi Jawa Timur “Menuntut dan mendesak Presiden segera mengeluarkan Perpu tentang penundaan pemberlakuan UU Cipta Kerja, untuk dikaji ulang atas berbagai substansi yang merugikan kaum Buruh. Seperti yang pernah dilakukan terhadap UU No.25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan,” punkasnya. (Ries).
Tinggalkan Balasan