Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah saat mendengarkan putusan Majelis Hakim

Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Kasus korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada awal tahun 2020, memasuki tahap akhir.

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah divonis 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (05/10/2020).

Putusan Majelis hakim yang diketuai oleh Cokorda Gede Arthana pada Bupati nonaktif Saiful Ilah itu terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang pada sidang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Meskipun demikian, pihak Penasehat Hukum Saiful Ilah memutuskan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

“Kami akan banding yang mulia” kata Samsul Huda, Penasehat Hukum Saiful Ilah.

Samsul Huda mengaku kecewa pada putusan majelis hakim, menurutnya majelis hakim dalam membacakan putusan sama seperti membacakan tuntutan.

“Banyak fakta dan keterangan saksi yang diabaikan. Unsur menerima uang dan sebagainya tidak terbukti,” tambah Samsul Huda.

Senada dengan Penasehat Hukumnya, Bupati Nonaktif Saiful Ilah mengatakan bahwa putusan majelis hakim tidak sesuai.

“Saya banding karena putusan itu tidak sesuai, saya tidak pernah minta-minta uang itu, dan tidak pernah menyuruh minta uang,” tegas Saiful Ilah usai sidang.

Bahkan berulang kali Bupati dua periode itu menyebut tidak pernah menerima uang seperti yang telah dituduhkan pada dirinya. (man).