Berdalih untuk Bayar Hutang, Pengoplos LPG di Pasuruan Dibekuk Polisi
Pasuruan,- Dua orang teman dekat bernama Muhammad Rusdi (34), warga Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, dan Mochammad Ahlan Firdaus (20), warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo ditangkap Polisi.
Pengoplosan itu, menurut penjelasan Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, dilakukan dengan cara membeli Elpiji ukuran 3 Kg dari pangkalan milik warga Purwosari, bernama Rifai. Setelah itu oleh keduanya, Elpiji ukuran 3 Kg bersubsidii itu dimasukkan ke dalam tabung Elpiji 12 Kg dan 50 Kg.
“Dari hasil pengoplosan pelaku menjualnya dengan harga non subsidi. Untuk Elpiji 12 Kg dijual Rp. 120.000, dan Elpiji 50 Kg , Rp. 562.000. Sementara pelaku membeli Elpiji 3 Kg dari pangkalan hanya dengan harga Rp. 16 ribu,” jelas Kapolres.
Keduanya berbagi peran, Rusdi sebagai pengoplos dan penyedia lahan. Sedangkan Firdaus berperan sebagai pembeli Elpiji 3 Kg juga sekaligus pemilik modal. Usaha yang melanggar hukum ini dijalankan keduanya selama 10 bulan.
“Hasil dari penjualan LPG oplosan itu oleh pelaku dihabiskan untuk bayar hutang serta membeli mobil, ” tambah AKBP Rofiq.
Kini para pelaku harus mendekam di penjara. Keduanya dijerat pasal 55 dan atau 53 Jo UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, serta denda 50 juta rupiah. (kit).
Tinggalkan Balasan