Penerapan Sangsi Denda Rp 100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Malang Diterapkan Per Hari Ini
Kota Malang | JATIMONLINE.NET,- Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai banyak diterapkan di berbagai daerah, tak terkecuali di Kota Malang.
Sangsi administrasi berupa denda senilai Rp 100 Ribu di Kota Malang rencananya mulai diterapkan per hari ini, Rabu (16/09/2020).
“Iya benar, Insya Allah mulai Rabu hari ini sudah kita terapkan. Kami sudah koordinasikan dengan Kejari dan Kapolresta Malang Kota,” kata Walikota Malang Sutiaji.
Menurut Sutiaji, dasar penerapan sangsi administrasi adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dasar hukum Inpres juga telah didukung Peraturan Wali Kota Malang (Perwali) Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Mungkin sedikit berbeda, dalam penerapannya di Kota Malang, Sutiaji mengatakan, sasaran hanya untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Akan tetapi dilapangan akan dilakukan teguran terlebih dahulu, sebelum memberikan sangsi apabila ada yang masih bandel.
“Tetaplah kami akan memberikan teguran dulu. Kalau ternyata memang bandel ya langsung. Karena sosialisasi sudah lama kami lakukan,” tandasnya. (san).
Tinggalkan Balasan