Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi, Saat memimpin razia

Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Dalam rangka memberikan edukasi tentang protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub akan rutin melakukan razia penggunaan masker, dimulai pada Senin (14/09/2020).

Dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, razia dimulai pukul 8 pagi.

Kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan nampaknya masih kurang, terbukti, razia baru berlangsung beberapa menit, sudah ada belasan orang yang terjaring tidak memakai masker. Pelanggar adalah pengendara motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.

Untuk memberikan efek jera, para pelanggar rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Yang menjalani sidang di tempat harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.

Sangsi tegas diberikan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda itu adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, dan untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. Peraturan sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan itu juga diatur dalam Perbup Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

Sidang di tempat bagi pelanggar Protokol Kesehatan di Sidoarjo

“Ini adalah razia hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun apabila ditemukan melanggar lagi, denda akan dilipatkan gandakan,” kata Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini.

Sementara itu, Kombes Pol. Sumardji, Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, Operasi Yustisi dengan sasaran orang yang tak memakai bermasker akan rutin dilakukan setiap hari di Sidoarjo. Tindakan tegas dilakukan agar masyarakat jera dan tak melanggar lagi.

“Ini adalah tindakan tegas yang penting untuk dilakukan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mulai kini, jangan lupa patuhi protokol kesehatan, dengan mengenakan masker saat keluar rumah, bila tidak ingin dikenakan sangsi sosial hingga denda Rp. 500 ribu,” jelas Kapolres Sidoarjo. (Ries).