Saksi Mengaku Serahkan Uang 200 Juta di Pendopo, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah; “Tidak Benar itu, Saya Berani Sumpah”
Surabaya,- Terjadi perbedaan pengakuan antara Bupati Nonaktif Saiful Ilah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM SDA), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu (12/08/2020)
Dalam pengakuannya Kepala Dinas PUBM SDA, Sunarti Setyaningsih, mengaku pernah menyerahkan uang sejumlah 200 juta kepada Saiful Ilah.
“Uang saya serahkan di pendopo. Bapak (terdakwa) bilang iya, kemudian (uang) disuruh menaruh di meja. Saya letakkan di meja besar di sana,” katanya.
Menurut perempuan yang akrab dipanggil Naning itu, pemberian uang itu berawal saat Saiful Ilah mengumpulkan seluruh Kepala Dinas dan para Kabag (Kepala Bagian) di Pendopo rumah dinas Bupati. Ketika itu, menurut Naning, Saiful Ilah menyampaikan kepada para pejabat yang hadir bahwa dirinya sedang banyak kebutuhan.
“Beberapa hari setelahnya, saya dan Pak Bambang Catur dipanggil (Terdakwa) ke pendopo. Pak Bupati menyampaikan ke saya butuh Rp 500 juta,” ujar perempuan berjilbab itu.
Awalnya Naning berniat memberikan uang sejumlah 100 juta, namun karena ada telpon dari Ary Suryono, Kepala Dinas Perizinan, akhirnya diputuskanlah sejumlah 200 juta.
“Saya utang ke Koperasi, saya kasihkan itu, kata Naning.
Pengakuan Naning dibenarkan saksi lain yaitu Sari Rejo, Kepala Data Kepegawaian yang juga menjabat bendahara koperasi di Dinas PUBM SDA. Dikatakan bahwa Naning memang utang sebanyak itu.
Sementara saat mendapatkan pertanyaan untuk apa uang Rp 200 juta, Naning menjawab tidak tahu. Diamengatakan sebagai bentuk loyalitas, dan merasa berkewajiban untuk memenuhi permintaan pimpinan.
Pengakuan Terdakwa Saiful Ilah berbeda, dia membantah pernyataan Naning, dan menolak semua pernyataan itu, dan menganggap semuanya tidak benar.
“Saya tidak pernah minta uang seperti itu. Dari mana Bu Naning bisa bercerita begitu. Tidak benar, saya berani sumpah,” ucap Saiful Ilah tegas.
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedhe Artana kemudian bernanya kepada Naning. Apakah tetap dengan keterangannya atau dirubah? Naning menjawab dengan tegas, tetap pada pernyataannya.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya itu, beberapa saksi lain juga dihadirkan. Termasuk diantaranya Totok Sumedi, Prianto Pratikno, Iwan Setiawan, dan Sari Rejo. Mereka dimintai keterangan hingga malam sekitar pukul 20.00 WIB. (min).
Tinggalkan Balasan