Lumajang,- Pada Rabu, 12 Agustus 2020, Istri almarhum Salim Kancil, Bu Tijah dan putrinya, Ike, akan mendatangi Markas Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur. Kedatangan mereka berdua adalah untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik usaha tambak udang PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera (PT. Luis) terhadap Bupati Lumajang.

Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, sebelumnya dilaporkan oleh PT. Luiske Polda Jatim atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atas video yang diunggah oleh Lumajang TV, dalam video tersebut terdapat penyebutan penyerobotan lahan milik alm. Salim Kancil.

Bahwa kapasitas Bupati Lumajang dalam video tersebut adalah menjalankan tugasnya sebagai Kepala Daerah untuk membela Hak-hak keluarga Alm. Salim kancil yaitu Ibu Tijah dan Ike Anaknya atas lahan garapan yg telah digarap selama puluhan tahun oleh keluarga Alm Salim Kancil. Dalam pemberian kompensasi oleh PT. Luis, keluarga Alm Salim Kancil menolak dan memilih untuk memperjuangkan lahan garapan milik Alm. Salim Kancil.

Dalam pemeriksaan perkara ini, seharusnya Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur lebih cermat memeriksa regulasi yang ada. Perlu diketahui bahwa wilayah sempadan pantai adalah KAWASAN LINDUNG sebagaimana tertuang dalam Keppres 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, serta Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Lumajang Tahun 2012 – 2032.

Dalam semua regulasi tersebut dinyatakan bahwa didalam kawasan lindung dilarang melakukan kegiatan budidaya yang dapat mengganggu fungsi kawasan lindung dan semua kegiatan usaha yang berada di dalam kawasan lindung maupun yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memilik Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Lebih jauh lagi, pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Aktivitas PT. Luis di desa Selok Anyar dan Desa Selok Awar-Awar patut diduga berada dalam wilayah sempadan pantai, dan karenanya harus tunduk pada peraturan yang ada dengan kewajiban memiliki AMDAL dan Izin Lingkungan.

Dari pemberitaan media dan unggahan media sosial facebook Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dinyatakan bahwa PT. Luis telah mendapatkan izin lokasi melalui Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/227/427.12/2017 tanggal 30 Agustus 2017 berlokasi di desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Selain Izin lokasi, dinyatakan bahwa aktivitas usaha tambak udang berada pada lahan Hak Guna Usaha (HGU). Sedangkan pada lokasi desa Selok Awar-Awar, PT. Luisbaru mendapatkan Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Mendapatkan Izin Lokasi yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang Nomor: 10/2019  tanggal 5 Maret 2019.

Yang harus diketahui adalah, bahwa Izin Lokasi bukanlah izin usaha dan tidak bisa menjadi landasan melaksanakan kegiatan usaha pada wilayah tertentu, Izin Lokasi hanya diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak pasca memperoleh tanah yang dimaksudkan.

Karenanya, aktivitas PT. Luis di kawasan pesisir desa Selok Anyar dan Selok Awar-Awar harus dipertanyakan keabsahannnya, karena kuat dugaan perusahaan ini belum memiliki Surat Izin Usaha Perikanan di bidang pembudidayaan sebagaimana pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49/Permen-Kp/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.

Karena syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perikanan di bidang pembudidayaan, sebuah badan usaha harus memiliki izin lokasi dan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 16 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49/Permen-Kp/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Lumajang sendiri menyatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi AMDAL maupun izin lingkungan terhadap aktivitas usaha PT.di kawasan pesisir desa Selok Anyar dan Selok Awar-Awar.

Oleh sebab itu, Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur alih-alih melanjutkan pemeriksaan kasus pencemaran nama baik ini yang harus menyeret istri dan putri almarhum Salim Kancil sebagai saksi, kepolisian seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas PT. Luis, karena sesuai dengan Pasal 109 ) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan: 

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah  Jawa Timur telah menggarisbawahi bahwa kawasan selatan Jawa, termasuk Jawa Timur adalah kawasan rawan bencana tsunami.

Dengan mengacu pada kenyataan ini, penataan kawasan di pesisir selatan seharusnya ditujukan untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh bencana. Pesisir selatan Jawa selayaknya ditetapkan menjadi kawasan lindung dan konservasi demi mengantisipasi bencana yang mungkin timbul.

Pelepasan lahan-lahan pesisir menjadi wilayah usaha yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem kawasan adalah tindakan yang kontradiktif terhadap usaha menurunkan resiko bencana di Indonesia.

Pembiaran terhadap aktivitas usaha yang merusak kelestarian pesisir dan bahkan pelanggaran perijinan terhadap wilayah yang mempunyai nilai penting secara ekologis tidak bisa terus dibiarkan.

Kita tengah menghadapi konsekuensi dari semakin banyaknya wilayah-wilayah lindung yang rusak dengan bentuk peningkatan jumlah bencana ekologis setiap tahunnya di Jawa Timur. Oleh sebab itu, dibutuhkan langkah nyata pemerintah Propinsi Jawa Timur dan segenap jajaran pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi yang mampu mencegah berulangnya konflik-konflik ekologis dan agraria di kawasan pesisir selatan Jawa Timur.

Penghentian pemberian izin atas usaha yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan pesisir selatan dan penetapan kawasan lindung dan konservasi menjadi syarat mutlak pemulihan kawasan pesisir dan menjadi bagian dari usaha besar penurunan resiko bencana ekologis serta penyelamatan ruang hidup rakyat.

Pers Release Team Kerja Advokasi Gerakan Rakyat Untuk Daulat Agraria (TEKAD GARUDA). Yang terdiri dari; WALHI Jatim, LBH Surabaya, Laskar Hijau, LBH Disabilitas dan Pusham Surabaya. (min).