Hadir Sejak Siang, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah, Batal Jadi Saksi Karena Waktu Tidak Memungkinkan
Surabaya,- Kasus suap infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menyeret Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah memasuki babak baru. Pada Senin (10/08/2020) pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, Bupati Sidoarjo dua periode itu dihadirkan sebagai saksi.
Saiful Ilah sebenarnya sudah hadir di Pengadilan Tipikor sejak siang hari. Sedianya dirinya dijadwalkan bersaksi untuk tiga anak buahnya: yaitu terdakwa Kepala ULP Sanajihitu Sangaji, Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, dan Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto.
Pada siding hari itu, sebenarnya selain Saiful, sidang juga menghadirkan sejumlah saksi lain. Diantaranya Ibnu Gofur, Totok Sumedi, Arif Sulistiono sebagai konsultan pengawas, Wahyu Soni, dan Rahmawati Sulistyo.
Saksi yang dihadirkan dimintai keterangan sejak siang hari, sementara Saiful Ilah dijadwalkan terakhir, atau setelah kesaksian empat saksi sebelumnya.
Namun ternyata sidang berlangsung panjang. Kesaksian dua orang saja yaitu Ibnu Gofur dan Totok Sumedi berlangsung sampai sore menjelang petang. Setelah itu dilanjutkan saksi-saksi berikutnya sampai pukul 19.00 WIB.
“Dikarenakan waktu yang tidak memungkinkan, keterangan saksi Saiful Ilah ditunda. Nanti akan dijadwalkan lagi oleh jaksa penuntut umum,” kata hakim Cokorda Gede Artana, Ketua Majelis hakim, menutup sidang.
Saksi Akui Berikan Sejumlah Uang, Termasuk Kepada Saiful Ilah
Saksi lain Ibnu Gofur, dalam kesaksiannya mengungkapkan seluruh aliran uang yang telah diberikan kepada para pegawai dan pejabat Pemkab Sidoarjo. Yaitu kepada Yanuar selaku Kabid di P2CKTR Sidoarjo, dan kepada Saiful Ilah.
“Saya sudah mendapatkan empat proyek. Diantaranya Jalan Candi-Prasung, Wisma Atlet, Pasar Porong, dan Afvour Pucang,” kata Ibnu Gofur.
Rekaman-rekaman percakapan mereka ketika ada sanggahan dan sebagainya, telah dibuka di ruang sidang. Termasuk komunikasi dengan bupati dan para pejabat dalam rangka memenangkan proyek.
Saksi lain Totok Sumedi, juga menyampaikan hal yang sama. Pria yang berprofesi sebagai Kontraktor itu juga mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada pegawai dan pejabat Pemkab yang ada di Sidoarjo.
“Saya memenangkan tiga proyek dalam tender, selain itu saya juga mendapatkan empat proyek PL (penunjukan langsung). Saya memberikan uang itu sebagai ucapan terima kasih,” ujar saksi Totok.
Dalam kesaksiannya Totok mengaku, jika dirinya dapat proyek PL yang nilainya mendekati Rp 200 juta, maka dia menyisihkan Rp 10 juta untuk pegawai atau pejabat Pemkab Sidoarjo. Namun kalau nilai proyek PL sekitar Rp 100 juta sampai Rp 130 juta, biasanya dirinya menyisihkan Rp 5 juta.
Adapun pejabat di lingkungan Pemkan Sidoarjo yaitu Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Gopur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Selanjutnya, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima uang sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Sedangkan Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur.
Bupati Nonaktif Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
Pada Selasa (11/08/2020) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yakni Ibnu Ghopur ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya. Pengusaha atau kontraktor proyek dalam kasus suap kepada Bupati itu akan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam sebuah releasenya.
Ali Fikri mengatakan, Ibnu Ghopur diputus bersalah dan harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Ibnu Ghopur juga dibebani pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ibnu meminta Saiful Ilah tidak menanggapi sanggahan pada pengadaan proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar. Tujuannya supaya perusahaan Ibnu dapat memenangkan proyek itu. (min).
Tinggalkan Balasan