Sertifikat Tanah 38 Warganya 2 Tahun Belum Selesai, Muntaha Kepala Desa Martopura Berjanji Segera Selesaikan
Pasuruan,- Upaya Bambang Mulyo Margono, 44 tahun, warga Dusun Donorejo, Desa Martopuro, Purwosari, Pasuruan dalam menelusuri sebab-sebab tersendatnya memasuki babak baru.
Setelah mengetahui ada kejanggalan yang ia rasakan karena kepengurusan sertifikat gratis program PRONA 2 tahun silam belum kelar, disamping dari pihak Pemerintah Desa Martopuro masih belum ada keterangan, kenapa program sertifikat gratis, PRONA, yang untuk dirinya juga 38 teman yang lain, Desa Martopuro belum juga kelar.
Sementara Bambang Mulyo Margono, akrab disapa Margono ini merasa sudah membayar Rp 500 ribu, waktu itu kepada Kepala Dusun Donorejo. Hingga kini, Kasun yang menerima pembayaran tersebut sudah pansiun.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Margono yang membeli rumah dan tanah atas nama Lasiman ini, melalui adiknya, Bambang Yulianto.
Bambang Yulianto, adiknya Margono ini membeli rumah dan tanah sesuai SPPT bumi 225 M2 , bangunan 40 M2. Dari adiknya ini Margono kemudian membeli rumah dan tanah yang di SPPT nya tersebut masih atas nama Lasiman.
Karena merasa aneh dan janggal sertifikatnya tak kunjung selesai, Margono akhirnya menanyakan Pethok D nya kepala Lasiman, surat rumah dan tanah yang di SPPT nya masih atas Lasiman tersebut.
Baca Juga: Surat Pernyataan Dikira Akte Jual Beli, Bambang Mulyo Margono Warga Donorejo, Purwosari Urus PRONA Tak Kunjung Selesai
Namun alangkah terkejutnya Margono, karena rumah yang ia beli sejak tahun 2006 tersebut ternyata tidak ada Pethok D nya. Margono bercerita kepada wartawan media ini, atas ketidak adanya surat Pethok D, bukti kepemilikan tanah tersebut, Lasiman menjawabnya dengan santai saja.
“Setelah saya tanyakan ke Lasiman, Pethok D nya katanya tidak ada. Pethok D nya katanya dari dulu juga tidak ada. Bahkan Lasiman dan tetangganya yang kebetulan nimbrung diisitu memesan kepada saya, supaya tenang saja tidak usah panik, karena tetangganya Lasiman waktu ngurus sertifikat tanah itu juga katanya tidak apakai Pethok D tetapi bisa,” kata Margono menceritakan percakapannya dengan Lasiman dan tetangganya.
Seperti diketahui, banyak kasus terjadi di Kabupaten Pasuruan, proses jual beli tanah itu tanpa pakai Pethok D tetapi bisa diproses administrasinya dalam pemerintahan desa. Begitu juga pengurusan sertifikat gratis ini, baik PTSL maupun PRONA , pemerintah desa di Kabupaten Pasuruan, mengurusnya tanpa harus meminta Pethok D sebagai bukti kelengkapan kepemilikan hak atas tanah atau bangunan.
Sementara itu Muntaha, Kepala Desa Martopuro, Purwosari ketika dikonfirmasi media ini membenarkan kalau ada sekitar 38 warganya yang mengurus sertifikat gratis program PRONA sejak tahun 2018 silam itu belum kelar.
Muntaha juga membenarkan kalau mengurus sertifikat itu juga tidak diperlukan ada bukti surat Pethok D dari pihak pemilik tanah atau bangunan.
Terus pada kasusnya Margono kok sertifikatnya belum selesai itu problemnya apa? “Wah itu kurang tahu saya. Sampean ajak kesini saja orangnya. Supaya dia sendiri bercerita, supaya jelas. Saya kalau mendengarkan cerita cerita itu kurang bisa menyikapinya jadi enaknya orangnya sampean ajak kesini saja,” terang Muntaha.
Muntaha juga berjanji, akan mengusahakan semua sertifikat warganya yang sampai hari ini belum selesai, akan diselesaikannya semua.
“Jadi makanya sekali lagi saya tegaskan, sampean ajak kesini orangnya, biar urusannya cepat selesai,” kata Muntaha. (mnr).
Tinggalkan Balasan