Kunjungan KPAI diterima Langsung Kapolresta Malang Kota

Kota Malang,- Kasus perundungan yang terjadi pada siswa SMPN 16 Malang mendapat perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Perwakilan KPAI mendatangi Mapolresta Malang, pada Rabu (12/02/2020) siang. Untuk memastikan sejauh mana proses penyidikan yang telah dilakukan. Seperti diketahui, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yaitu WS dan RK.

“Penanganan kasus sudah sejauh mana. Karena yang diperiksa ini adalah anak yang berumur di bawah 13 tahun. Sehingga pendekatannya harus dengan sistem peradilan pidana anak,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti.

KPAI juga meminta korban MS, juga diambil keterangannya oleh polisi. Hal iini dirasa penting sebagai kunci kasus ini bisa terungkap secara jelas. Akan tetapi, sekali lagi Retno menyarankan agar menunggu kondisi korban benar-benar sudah membaik.

“Selama ini kan keterangan hanya dari keluarga korban saja. Maka dari itu perlindungan terhadap korban sangatlah perlu. Sebisa mungkin tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar Hotma Parulian Sirait, menjelaskan, pekan depan akan diupayakan rekronstruksi guna menguatkan proses hukum.

“Harapan kami, mudah-mudahan bisa mendapat fakta dan membantu penyidikan,” ujarnya. (san).