Pemkab Sidoarjo Luncurkan Layanan Cetak Mandiri Bagi 22 Layanan Perijinan, Termasuk Pelayanan Desa dan Kecamatan Lewat SIPRAJA.
Sidoarjo,- Untuk mengoptimalkan pelayanan dan perijinan ditingkat desa/kelurahan dan kecamatan khususnya dimasa pandemi Covid-19, pemerintah kabupaten (pemkab) Sidoarjo meluncurkan layanan online cetak mandiri. Ada 22 layanan yang bisa dicetak secara mandiri oleh pemohon hanya dengan mengurus melalui aplikasi online Sipraja (Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo) yang bisa diunduh di play store.
Dari 22 layanan tersebut dibagi tiga tipe, pertama adalah tipe layanan A, diantaranya surat keterangan lahir, surat kematian, Surat Keterangan (SK) tidak mampu dari desa, SK biodata penduduk, SK umum dari desa dan SK domisili usaha.
Sedangkan untuk layanan cetak mandiri tipe B, diantaranya surat pengantar SKCK, surat pengantar KTP, surat pengantar KK, surat keterangan pindah, surat keterangan umum kecamatan (untuk rumah sakit, untuk keringanan PLN, untuk dinas sosial dan untuk keringanan biaya pendidikan), SKTM kecamatan.
Dan yang terakhir layanan cetak mandiri tipe C meliputi surat izin usaha mikro kecil, surat izin mendirikan bangunan (IMB) 200 M2, IMB diatas 200 M2 atau dua lantai maksimal 400 M2, kartu AK1, IUMK baru, IUMK perpanjangan, IUMK perubahan dan TDU Mikro, kartu pencari kerja.
Layanan cetak mandiri Sipraja mulai efektif berjalan hari ini, Senin (27/07/2020) serentak di 18 kecamatan serta desa/kelurahan. Untuk mendapatkan aplikasi layanan Sipraja masyarakat bisa langsung mengunduh melalui google play store di hp android.
Keunggulan layanan Sipraja menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setda kabupaten Sidoarjo Imam Mukri Afandy selain bisa mengurus secara online masyarakat bisa mencetak sendiri surat yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh camat maupun kepala desa/lurah.
Sementara itu, keunggulan lainnya masyarakat bisa mentracking atau memantau langsung secara online proses pengajuan suratnya.
“Dengan layanan lacak dokumen pada sipraja masyarakat bisa memantau langsung atau mentracking posisi surat yang diurus lewat android, jika surat sudah selesai ditanda tangani secara elektronik oleh camat atau kepala desa maka pemohon akan menerima notifikasi yang dikirim ke pemohon berupa sms masking sipraja dan email sipraja selanjutnya masyarakat tinggal mencetak mandiri dirumahnya”, ujar Vira Murti Krida Laksmi Kasi Bina Kewilayahan Setda kabupaten Sidoarjo saat memberikan materi sosialisasi kepada para perangkat desa/kelurahan se-Kabupaten Sidoarjo.
Adanya layanan cetak mandiri yang dikeluarkan pemkab Sidoarjo akan mengurangi kerumunan massa dikantor layanan kecamatan maupun di desa/kelurahan. Layanan cetak mandiri Sipraja dinilai sangat membantu warga Sidoarjo dalam mengurus ijin dan surat kependudukan ditengah pandemi Covid-19.
Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin berharap dengan adanya layanan cetak mandiri,masyarakat bisa memanfaatkannya karena adanya layanan cetak mandiri Sipraja yang dikeluarkan pemkab Sidoarjo sangat membantu masyarakat dalam mengurus perijinan dan surat-surat kependudukan dengan cepat dan mudah.
“Pemkab Sidoarjo terus berinovasi terutama dalam pelayanan publik, melalui aplikasi Sipraja Kabupaten Sidoarjo berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan menjadi lebih cepat, efektif dan efesien. Dengan Sipraja kemudahan pelayanan dalam genggaman”, kata Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin. (Ries).
Tinggalkan Balasan