Petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo Menerima Laporan dari FPADD Banjar Kemantren

Sidoarjo,- Forum Peduli Anggaran Dana Desa Banjarkemantren (FPADD) melaporkan Kepala Desa Acmad Kasmuri, Sekdes Indra Sution dan Ketua BPD Sudiyanto, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Ketiga oknum itu diduga telah bermufakat menggelembungkan anggaran pada beberapa proyek desa yang disinyalir terjadi maladministrasi, pada Senin (27/7/2020).

Laporan tersebut sudah diterima petugas Kejaksaan. Para pelapor juga ditemui Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Strategis Kejaksaan Negeri Sidoarjo Guruh Wicahyo Prabowo, SH. Pihak Kejaksaan mempelajari berkas yang sudah masuk dan segera memanggil saksi-saksi yang diperlukan untuk dimintai keterangan.

Menurut salah satu warga yang juga anggota FPADD itu menuturkan bahwa beberapa pembangunan di desanya disinyalir dimarkup (penggelembungan) yang tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). “Mulai tahun 2017 sampai 2019 dan ini perlu ditindaklanjuti,” tutur sosok tidak mau yang namanya dipublikasikan.

Lanjutnya, ada beberapa proyek, misalnya pembangunan saluran air (drainase) yang pemasangan box coulvert diduga dimarkup, begitu juga pembangunan lapangan sepak dan bola volly di Dusun Pandean.


Baca Juga: Nekad, Pembangunan TPST Desa Banjarkemantren Dibangun di Atas Lahan Desa Lain


“Untuk pembangunan sepak bola, itu hanya bermodalkan sirtu, itupun yang kasar, tanpa adanya rumput standart sepak bola. Hal ini diduga terjadi penggelembungan pada anggaran dana desa,” tandasnya.

Contoh yang lain adalah pembangunan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) di Dusun Pandean.

“Pembangunan TPST, pihak Pemdes Banjarkemantren telah mengklaim bahwa tanah tersebut TKD. Dan tidak dapat menunjukan bukti bahwa tanah tersebut benar-benar TKD Banjarkemantren. Dan pembangunan tersebut jelas tidak sesuai dengan prosedur. Dan kami menduga Pemdes Banjarkemantren telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan maladministrasi,” terangnya.

Tanda Terima Laporan

Lebih lanjut lagi, dia menjelaskan bahwa pembangunan drainase yang diprotes warga karena kualitas bahan box coulvert sangat jelek.

“Masak box coulvert bahannya sangat jelek, tidak layak digunankan. Dan kami rasa Pemdes memaksakan diri,” jelasnya.

Bahkan untuk TPST itu lokasinya tidak di Desa Banjarkemantren, melainkan di Desa Sukorejo secara administrasi maupun pemerintahan.

Dirinya berharap kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera menindaklanjuti laporan warga terkait maladministrasi yang dilakukan Kepala Desa Banjarkemantren Acmad Kasmuri beserta kedua oknum tersebut. Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (Ries).