Kasat Reskoba Polres Malang AKP Anton Widodo (kanan), dan Endro Suryanto (kiri) di Mapolres Malang

Kota Malang,- Endro Suryanto (42), warga Kelurahan Purwodadi, Blimbing, Kota Malang, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang karena mengedarkan sabu dan ganja.

Dari hasil penyidikan jajaran Satreskoba Polres Malang di rumah tersangka, ditemukan barang bukti sabu dengan berat total 127,86 gram, dan ganja kering total 870,83 gram.

Hasil introgasi kepolisian, Endro mengaku telah mengedarkan sabu dan ganja selama satu bulan. Dia mendapat barang haram itu dari W. Tersangka Endro mengenal W saat membeli sabu dan ganja padanya.

“Semua sabu dan ganja ini milik W, Pak. Saya hanya diminta mengedarkan,” kata Endro di Mapolres Malang, pada Jumat (24/07/2020).


Baca Juga: Remaja Putri Belasan Tahun di Kota Malang Diamankan Polisi Saat Akan Membeli Ganja


Dalam pengakuannya, tersangka mengatakan tidak mendapat upah sepeserpun dari mengedarkan sabu dan ganja tersebut. Akan tetapi, tersangka Endro diperbolehkan mengkonsumsi sabu dan ganja sepuasnya.

Tersangka malah tak tahu pada siapa barang haram tersebut diedarkan, bahkan Endro mengaku tidak mengetahui harga per poket sabu maupun ganja kering yang dia ambil.

“Saya tidak tahu pak ke siapa saja dibagikannya, karena mereka yang nerima ambil-ambil saja. Pokoknya saya diperintah W mengantar dan taruh di mana, ya saya taruh,” ujar pria paruh baya itu pada polisi.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melakukan upaya pendalaman kasus terkait peran W.

“Terkait itu masih kami dalami siapa yang menyuruh tersangka sampai mendapat narkoba ini. Kemungkinan ini ada jaringan lapas. Kami mohon waktu untuk bekerja di lapangan, serta memastikan apakah W ini dari jaringan lapas atau bukan,” ujarnya.

Karena perbuatannya, Endro dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (san).