Surabaya,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP), Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (KSPI), Kabupaten Pasuruan Mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur menuntut pembatalan RUU Omnibuslaw pada Kamis (16/07/2020).

Karena RUU yang akan di bahas di DPR RI dan Pemerintah dianggap merugikan kaum buruh dan masyarakat, sekaligus akan berdampak pada pencari kerja.

M. Sigit, Ketua SPKEP KSPI di PT. Eka Prima Ruberindo, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Irjen. Pol. Fadil Imran, M.Si, TNI, Satpol PP dan semua pihak yang membantu dan mengamankan jalannya aksi.

Meski masih dalam masa pandemi covid-19, animo peserta aksi unjuk rasa bisa dibilang masih bagus. Terbukti semua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Buruh di Kabupaten Pasuruan mengirimkan wakilnya. Massa yang berjumlah kurang lebih 100 orang tersebut berasal dari masing-masing PUK SPKEP KSPI di Kabupaten Pasuruan.

Massa yang melakukan aksi turun jalan itu tetap mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker. Aksi kali ini juga diikuti elemen buruh yang lain, mahasiswa dan elemen organisasi masyarakat lainnya. (rul).