Diskusi Penyuluhan Hukum, Diselenggarakan Oleh YRPP, di Graha NU, PCNU Bangil, Baujeng Beji, Pasuruan

Pasuruan,- Masalah hukum harus bisa diakses oleh semua pihak, baik warga masyarakat yang kaya maupun yang miskin. Sekarang sudah tidak zamannya lagi terjadi diskriminasi hukum.

Demikian disampaikan oleh Ali Sodikin, Direktur YRPP (Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan) dalam diskusi Penyuluhan Hukum terkait Undang-Undang No.16 tahun 2011, di Graha NU Bangil, Desa Baujeng, Beji, Pasuruan, 12 Juli 2020.

Hadir sebagai nara sumber dalam Diskusi Penyuluhan Hukum itu, 1. Endah Solchah, Kepala Dinas KBPP (Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan), 2. Ali Sodikin, Direktur YRPP, 3. Habib Fahmi Almusawa, Ketua LPBNU Cabang Bangil, 4. ipda. Marti, Pembina PPT -PPA (Pusat Pelayanan Terpadu – Perlindungan Perempuan dan Anak), Polres Pasuruan. Dan moderator Muchayat Taufik, Ketua Lakpesdam PCNU Cabang Bangil.

Diskusi Penyuluhan hukum itu dihadiri sekitar 30 orang yang pesertanya terdiri PC Fatayat dan PAC Cabang Bangil, PC Lakpesdam Bangil, OBH (Organisasi Bantuan Hukum) dan Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan.

Dalam paparannya, Ali Sodikin, Direktur YRPP menjelaskan, bahwa munculnya Undang-Undang No.16 Tahun 2011 itu adalah jawaban pemerintah atas keinginan masyarakat supaya semua warga masyarakat, baik yang miskin dan yang kaya semua bisa mendapatkan akses hukum.

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2011 itu, kata Ali Sodikin, mengatur semua lapisan masyarakat baik yang miskin dan yang kaya. “Bagi warga masyarakat miskin yang tidak berkemampuan untuk membayar pengacara ketika berperkara dengan hukum, sekarang melalui Undang-Undang tersebut, masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan hukum sehingga bisa mendapatkan hak-haknya untuk melakukan pembelaan di depan hukum,” tuturnya.

Melalui UU No.16 Tahun 2011 itu, warga miskin yang tidak mampu membayar lawyer, lanjutnya, bisa mendapatkan layanan hukum dengan pendampingan pengacara gratis tanpa dipungut biaya.

“Itu adalah jawaban pemerintah. Sehingga isu diskriminasi hukum, yang hanya bisa diakses bagi yang berduit saja, sekarang tidak lagi, pemerintah menyediakan pengacara atau bantuan hukum secara gratis, melalui Lembaga Batuan Hukum atau lembaga yang terakreditasi di Kemenkumham (Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia),” Jelasnya.

Melalui penyuluhan hukum ini, lanjut Ali Sodikin, diharapkan semua lapisan masyarakat, utamanya warga miskin agar teredukasi dan bisa mengambil manfaat lembaga bantuan hukum bila mana sedang berperkara dengan hukum.

Sementara itu Ipda. Murti, pembina PPT-PPA Kabupaten Pasuruan dalam diskusi itu mengutip peristiwa pembunuhan anak balita di Kecamatan Kejayan, itu yang berita lagi heboh di media bisa menjadi pelajaran bagi semua orang tua.

Semua orang tua harus secara serius mendidik dan menjaga anak-anaknya agar merasa terlindungi. ipda Marti juga berpesan kepada orang tua agar anak-anaknya yang masih kecil janganlah didandani dengan perhiasan yang terlalu mewah, utamanya apabila mau keluar rumah, karena itu akan memancing bahaya bagi anak itu sendiri.

Nara sumber dan peserta diskusi berfoto ekspresi stop kekerasan terhadap perempuan dan anak

Seperti pada kasus pembunuhan anak dibawah umur di Kejayan itu, motifnya adalah ingin merampas perhiasan anak itu.

“Dalam catatan kami, kasus yang demikian itu sebenarnya dari dulu sering terjadi, tetapi korbannya tidak sampai dibunuh. Ada yang modusnya pakai boneka badut. Anak kecil biasanya kan suka lihat badut. Itu pernah terjadi ada badut merampas perhiasan anak kecil. Caranya anak kecilnya dipancing ketempat yang sepi, terus perhiasannya dirampas. Namun anaknya tidak sampai dibunuh, cuma ditaruh di pasar saja,” tambahnya.

Karena itu, IPda. Murti berpesan agar semua lapisan masyarakat tidak henti-hentinya memberikan pesan dan mengedukasi masyarakat supaya tidak mendandani anaknya yang masih kecil dengan perhiasan yang berlebihan karena itu mengundang bahaya bagi anak. (mnr).