Surat Pernyataan Dikira Akte Jual Beli, Bambang Mulyo Margono Warga Donorejo, Purwosari Urus PRONA Tak Kunjung Selesai
Pasuruan,- Nasib kurang mujur dialami oleh Bambang Mulyo Margono, 45 tahun, warga Dusun Donorejo, Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Pasalnya, warga Purwosari yang sehari-hari kerja sebagai penjual Es Tebu di perempatan Donorejo, Purwosari itu, mengurus sertifikat gratis Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dari tahun 2018 itu hingga sampai saat ini tidak ada kabar kejelsannya.
Menurut penuturannya, ia mengurus sertifikat tanah gratis program PRONA tahun 2018, setelah tahu ada pengumuman dari pemerintah kalau pada bulan dan tahun 2018 itu ada program sertifikat gratis, PRONA.
“Jadi saya ngurus PRONA itu secara resmi, tidak sembunyi-sembunyi. Ngurusnya juga di balai desa, bersama-sama warga yang lain. Lah cuma masalahnya, hingga 2019 silam hampir semua warga yang ngurus PRONA selesai, kini tinggal saya dengan 38 warga yang lain yang sampai saat ini belum selesai sertifikatnya,” terangnya.
Bambang Mulyo Margono, akrab disapa Bambang ini mendadak terkejut setelah Hafidz, ketua RT 12 Dusun Donorejo memberitahunya kalau sertifikat PRONA yang ia urus sejak tahun 2018 itu kemungkinan muncul nama Lasiman sebagai pemiliknya, bukan nama dirinya.
Kok bisa? Usut punya usut, ternyata ketika Bambang mengajukan pengurusan sertifikat gratis program PRONA tersebut, sama pihak desa, syarat pengajuannya hanya foto copy KTP dan KK saja.
Sementara bukti kepemilikan lahan atau rumah maupun surat-surat yang lain tidak pernah diminta oleh pihak desa, sebagai pembuktian yang bersangkutan benar-benar adalah sebagai pemilik lahan atau rumah yang dimaksud.
Singkat cerita, ternyata Bambang ini membeli tanah dan bangunan (sesuai di SPPT bumi 225 meter dan bangunan 40 meter) dari adiknya, Bambang Yulianto, sejak tahun 2010 silam.
Bambang Mulyo Margono ini membeli tanah dan rumah ini pada adiknya, Bambang Yulianto seharga Rp 75 juta dengan sistem dicicil. Sementra Bambang Yulianto membeli tanah dan rumah tersebut dari Lasiman, pemilik pertama.
Seperti diketahui, di Pasuruan seringkali terjadi kasus proses jual beli tanah tanpa pakai pethok D atau sertifikat. Beberapa yang media ini jumpai, warga Pasuruan merasa sudah cukup membeli tanah hanya pakai SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang),diitambahi kwitansi bermaterei.
Bambang Yulianto adiknya Bambang Mulyo Margono waktu membeli tanah dan rumah atas nama Lasiman tahun 2006 (sesuai kwitansi pembelian) juga hanya menggunakan SPPT dan kwitansi bermaterei.
Sesuai surat pernyataan jual beli antara Bambang Yulianto dan Lasiman diatas itu, oleh Bambang Mulyo Margono, dianggap cukup dan ia tidak tahu kalau surat pernyataan yang tidak ada segel dan tanda tangan kepala desa itu berdampak dikemudian hari.
Oleh Bambang Mulyo Margono, surat pernytaan jual beli itu dikiranya sebagai Akta jual beli. Makanya ia merasa kaget ketika ketua RT nya memberi tahu kalau sertifakat tanahnya nanti akan menjadi atas nama Lasiman.
“Saya tidak tahu kalau jual beli tanah dan rumah tanpa diberi petok D oleh pemilik pertama, hanya SPPT, kwitansi bermaterei dan surat pernyataan saja, dikemudian hari akan menjadi serumit ini. Padahal waktu mengurus PRONA itu saya sudah bayar Rp 500 ribu kepada Kasun (Kepala Dusun). Lho kok sampai saat ini belum selesai,” terangnya galau, (mnr). (Bersambung).
Tinggalkan Balasan