Suryono Pane, SH, Penasehat Hukum AS, Anggap Keterangan BK DPRD Kabupaten Pasuruan Terhadap Wartawan Itu Palsu
Pasuruan,- Isu makelaran pengadaan masker nampaknya belum segera berakhir. Dari berita media yang santer beredar, AS, salah satu anggota dewan yang disangkakan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan pelanggaran kode etik dengan ikut ” mengatur” proyek 2,5 juta masker tersebut kembali hangat jadi perbincangan publik.
Sebagaimana rekomendasi BK (Badan Kehormatan) DPRD Kabupaten Pasuruan kepada AS, supaya kasus tersebut ditindak lanjuti kepada pihak yang berwenang.
Suryono Pane, SH., penasehat hukum AS, memberikan tanggapan, kalau keterangan yang disampaikan BK DPRD kepada madia itu bohong.
Suryono menuturkan, rekomendasi BK kepada pimpinan DPRD dan rilis yang disampaikan kepada media itu berbeda.
BK dalam laporannya ke pimpinan dewan menyebut bahwa AS diduga melakukan pelanggaran kode etik sehingga perlu melakukan penyelidikan.
Disamping itu, lanjut Suryono, dalam poin kedua BK tidak ada melakukan pertemuan dengan media. “Namun yang disampaikan BK kepada media dengan yang disampaikan ke pimpinan dewan itu berbeda,” terangnya.
BK, kata Suryono malah menyampaikan kepada media bahwa masalah tersebut harus ditindak lanjuti kepada pihak yang terkait.
Atas pernyataan BK dalam rilisnya di media tersebut, sebut Suryono, harkat dan martabat AS sebagai anggota dewan merasa diacak-acak.
Karena itu Suryono berharap supaya BK memulihkan kembali harkat dan martabat AS yang terlanjur jatuh. “Akibat dari rilis BK kepada media massa, semua media nulis, baik cetak, online maupun medsos, bahwa AS itu harus mendapat sangsi akibat melanggar kode etik,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut pengacara kondang di Pasuruan ini, dalam tatib DPRD, anggota dewan harus menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dalam hal ini, baik AS maupun anggota dewan yang lain, anggap Suryono, justru melakukan kewajibannya itu. Yaitu menyampaikan aspirasi adanya pekerjaan pengadaan masker itu kepada dinas.
“Sedangkan isi tatib itu jelas, bahwa setiap anggota dewan wajib menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa memandang suku, ras dan agama,” jelasnya.
Sebagai pembina Asosiasi HIAS, AS dirasa wajar menyampaikan kepada UMKM tentang adanya pekerjaan dinas terkait masker.
Suryono menganggap wajar jika ada anggota dewan menjadi pembina dalam organisasi UMKM. “Itukan sama wajarnya ketika anggota dewan menjadi pembina misalnya di asosiasi wartawan dan sebagainya.
Yang tidak boleh itu, lanjutnya, apabila ada anggota dewan menjadi karyawan pada BUMD. Atau pekerjaan yang menggunakan uang yang bersumber dari APBD.
Dengan demikian, apabila BK tidak memulihkan nama baik AS sebagai anggota dewan atau tidak mencabut ucapannya dimedia, lanjut Suryono, BK bisa dipidanakan. (mnr).
Tinggalkan Balasan