Surabaya,- Pemkot Surabaya menerapkan sangsi unik bagi pelanggar protokoler kesehatan di Surabaya. Hal itu dilakukan untuk menerapkan kedisiplinan masyarakat.

Sangsi tersebut adalah menyita KTP pelanggar atau push up atau juga joget.

Melalui Satpol PP Kota Surabaya, yang giat memantau kedisiplinan warga dalam melaksanakan protokol kesehatan pada era new normal.

Eddy Christijanto, Kepala Satpol PP Surabaya mengatakan, hasil monitoring yang telah dilakukan, pelanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 tahun 2020 didominasi oleh pelanggaran individu.

“Yang kita temukan masih banyak pelanggaran yang dilakukan individu, seperti tidak pakai masker, tidak menjaga jarak, itu yang kemudian kita lakukan penindakan,” kata Eddy.

Dalam Perwali Nomor 28/2020, pasal 34, disebutkan bentuk sangsi administratif. Bentuk penindakannya adalah memberi kewenangan untuk melakukan penyitaan KTP pelanggar.

“KTP pelanggar akan kami sita selama dua minggu, dan selanjutnya bisa diambil di kantor Satpol PP setelah membuat surat pernyataan,” tambah Eddy.

Namun di lapangan sering terjadi pelanggar beralasan tidak membawa identitas. Jika seperti itu, Eddy mengatakan pihaknya telah menyiapkan sanksi lain yaitu push up dan hukuman joget.

Bagi yang berusia muda akan disuruh push up di lokasi. Dan bagi yang sudah tua, diberi hukuman joget. Setelah melaksanakan hukuman, pelanggar diberikan masker gratis sebagai bagian dari edukasi ke masyarakat.

“Kita minta mereka berjoget di lokasi, ini dilakukan untuk memberikan efek jera, mereka pernah dihukum joget karena tidak pakai masker, dan semoga mereka akan selalu ingat itu dan tidak mengulanginya lagi,” pungkas Eddy. (man).