Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan (depan tengah) saat menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka

Pasuruan,- Satresnarkoba Polres Pasuruan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pasuruan. Pada Minggu (14/06/2020), pukul 13.30 WIB dipimpin langsung Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Satresnarkoba menggelar 2 orang tersangka beserta barang bukti yang dimiliki.

Tersangka pertama bernama MH (29), warga Kelurahan Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan seorang residivis kasus yang sama sebelumnya.

Dari MH petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 8,61 gram. 1 (satu) buah pipet kaca yang dalamnya berisi sisa serbuk kristal warna putih seberat 2,48 gram. 1 timbangan elektrik warna hitam. 3 bendel plastik klip kecil kosong. 1 sendok kecil. 1 sedotan plastik warna putih. 1 sedotan plastik warna hitam. 1 Hp Iphone warna hitam beserta kartu Simpati dan 1 dompet kain warna abu2.

“Berkat informasi dari masyarakat soal adanya transaksi narkoba jenis sabu, pelaku berhasil kami amankan. Kami mengamankan barang bukti sabu seberat 30,51 gram,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers.

MH diringkus oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan pada hari Selasa (05/05/2020) di sebuah rumah di Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan tersangka kedua bernama ML (39), warga Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku ML, setiap harinya bekerja sebagai peternak ayam itu mengakui, sudah melakukan bisnis sabu sejak 6 bulan berjalan, barang ia dapat dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan di Malang.

“Tersangka ini tergiur mendapatkan uang banyak dan mudah dari bisnis sabu. Setiap transaksi, dirinya bisa mendapatkan laba rata-rata Rp 200 – Rp 300 ribu,” tambah mantan Kasubdit IV Reskrimsus Polda Jatim itu.

ML diringkus oleh petugas pada hari Rabu (10/06/2020), sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan ML petugas berhasil mengamankan 30 (tiga puluh) kantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat 30,51 gram. 2 (dua) bendel plastik klip kecil. 4 (empat) buah sedotan plastik. 1 (satu) buah dompet warna pink. 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca, 1 grenjengan rokok dan 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam beserta kartunya.

Dari kedua tersangka itu, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Pasuruan sebesar 41.6 gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dipidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta Pasal 114 ayat (2) dipidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (min).