Soal Kembalinya Santri ke Pondok Pesantren di Sidoarjo, Ini Aturannya
Sidoarjo,- Pada masa pacsa PSBB dan dimulainya masa transisi menuju new normal, Pemkab Sidoarjo menyiapkan diri, khususnya pada bidang pendidikan yang melibatkan Pondok Pesantren.
Pada Kamis (12/06/2020) Pemkab Sidoarjo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan pihak-pihak terkait. Acara yang juga dihadiri seluruh pimpinan pondok pesantren itu dibuka oleh Plt Kemenag H. arwani.
Rakor dibuat karena banyaknya pertanyaan dari pengasuh pondok pesantren tentang SOP kembalinya Santri ke pondok pesantren.
“Data santri di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 34 ribu santri, dari data itu kami belum bisa memilah siapa yang dari Sidoarjo dan dari luar Sidoarjo. Kami berupaya untuk memilah data santri yang asli warga sidoarjo dengan basis data dari tiap-tiap Pondok Pesantren,” kata Sarwani.
Sementara itu Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo yang diwakili dr. Abdillah menyampaikan beberapa hal yang harus dilaksanakan pondok pesantren. Satu diantaranya adalah sebelum kembali ke pondok, khususnya yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Sidoarjo harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Kondisi fisik juga harus dipastikan sehat dengan bukti surat keterangan sehat dan hasil rapid tes non reatif dari wilayah asal santri. Peralatan makan dan minum membawa sendiri, membawa suplemen pendukung kesehatan seperti madu dan vitamin dan membawa masker.
Peralatan ibadah mulai dari mukenah, sarung dan sajadah harus membawa sendiri. Serta selalu memperhatikan protokol kesehatan saat menggunakan transportasi umum.
Sedangkan bagi wali santri yang mengantarkan, tidak diperbolehkan masuk asrama, jika ada wali santri yag baru mendaftar, wajib memakai masker.
Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, SH menyampaikan agar memastikan masuknya pondok. Agar masing-masing Pondok pesantren bisa melakukan segala persiapan dan Pemkab dapat membantu agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar.
“Kita bahas bersama kira-kira keputusannya bagaimana guna memperlancar serta menjaga Kabupaten Sidoarjo. Agar putusan yang diambil tidak mempersulit juga tidak terlalu meremehkan sehingga nantinya betul-betul pelaksaan masuknya santri ini bisa berjalan dengan baik. Apa saja yang harus dilakuan pondok dan pengasuh serta apa yang bisa dibantu oleh Pemerintah Daerah,” kata sosok yang biasa dipanggil Cak Nur itu.
Dia menambahkan apabila memang ada persyaratan untuk Rapid Tes bagi santri yang mondok yang berasal dari luar daerah kabupaten sidoarjo maka harus benar-benar dilakukan. Dinas kesehatan harus memfasilitasi rapid tes pada para santri jika memang diperlukan.
Cak Nur juga berjanji akan segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) agar bisa dijadikan pijakan dalam melaksanakan penyambutan kembali para santri ke pondok pesantren masing-masing. (dik).
Tinggalkan Balasan