Sakit dan Mati di RS, Jenazah Dimasukkan Peti, Tapi Pemakaman Diserahkan Keluarga
SAKA Nation; Dinkes Sidoarjo Sembrono
Sidoarjo,- Adagium di masyarakat soal jangan sakit dan mati di Rumah Sakit saat pandemi covid-19, agaknya bukan lagi sekedar gurauan penikmat kopi di warkop. Munculnya adagium itu mengkonotasikan apabila sakit dan mati di Rumah Sakit saat pandemi ini maka anda akan repot bukan main.
Hal itu menimpa sebuah keluarga di Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Salah satu anggota keluarga tersebut sakit dan kemudian meninggal di Rumah Sakit Siti Hajar Sidoarjo.
Kejadian bermula saat HN (75 thn) mengeluh sakit demam dan radang tenggorokan. Pada tgl 20 Mei 2020, keluarga meminta agar di rawat inap di RS. Karena di RS. siti Hajar belum ada kamar kosong, maka pihak RS menurut penuturan keluarga, berusaha mencarikan kamar dengan menghubungi RSUD Sidoarjo, RS di Malang, Lamongan dll.
Akan tetapi pihak RS mengatakan belum ada kamar, maka keluarga meminta untuk pulang dan diijinkan oleh RS, bukan memaksa pulang, seperti isu yang beredar sebelumnya.
Pada tanggal 23 Mei 2020 pihak RS menghubungi keluarga bahwa sudah ada kamar. Esoknya pada tanggal 24 Mei 2020, keluarga mendapat penjelasan dari RS bahwa pasien (HN), atas permintaan dokter paru dipindahkan ke ruang isolasi, dan keluarga dilarang menjenguk. Sampai disini pun tidak ada penjelasan pada keluarga kenapa harus diisolasi.
Menurut penuturan salah satu anak HN yaitu MS (37 thn), ayahnya diketahui mengidap sakit stroke dan darah tinggi cukup lama. Selama 3 tahun terakhir, dikarenakan sakit, ayahnya tidak pernah keluar rumah.
“Karena sudah udzur dan sakit-sakitan maka abah saya tidak pernah keluar rumah cukup lama, selama 3 tahun terakhir. Aktifitas ya hanya didalam rumah saja,” kata MS.
Pada tanggal 29 Mei 2020, sekira pukul 23.30 WIB pasien HN meninggal dunia. Menurut penjelasan RS, sesuai protokol kesehatan, jenazah harus keluar dari RS maksimal 3 jam setelah meninggal. Akan tetapi untuk membawa jenazah untuk dimakamkan harus ada surat izin dari Desa yang ditandangani Kepala Desa.
Pihak keluarga segera mengurus syarat itu, dengan mendatangi rumah perangkat desa. Mulai dari RT, RW sampai Kepala Desa. Karena waktu sudah tengah malam, maka pengurusan surat baru selesai pada pagi harinya pukul 05.30 WIB. Artinya dari waktu korban meninggal sudah lebih dari 5 jam, dan tidak ada masalah dengan itu, jenazah akhirnya diantar ke rumah duka.
Jenazah Dimasukkan Peti Mati
Saat proses pemulasaran jenazah, keluarga tidak ikut menyaksikan. Keluarga tahunya jenazah sudah dimasukkan dalam peti. Sampai di rumah duka, petugas dari RS memberitahukan bahwa yang memakamkan harus memakai Alat Pelindung Diri (APD). Yang kedua, selain anggota keluarga tidak boleh ikut. Yang ketiga, lubang makam harus sedalam minimal 4 meter. Saat keluarga meminta hasil tes, pihak RS mengatakan kepada keluarga bahwa itu menjadi rahasia Dinkes Sidoarjo.
“Proses pemakaman hanya melibatkan keluarga, karena tidak ada petugas yang mendampingi. Kalau memang abah saya positif kenapa tidak ada petugas sama sekali. Sampai hari ini (04/06/2020), belum ada satupun petugas baik dari desa, puskesmas, dinkes yang datang kepada keluarga memberi penjelasan. Saya kuatir karena ini keluarga kami dikucilkan,” keluh MS sambil menunduk.
Sementara itu menurut Abd. Basith, Direktur Studi Advokasi Keuangan dan Aset (SAKA Nation), bahwa Dinkes Sidoarjo dalam hal ini sembrono.
“Dimana protokol kesehatan yang selama ini digembar-gemborkan. Dengan memasukkan jenazah dalam peti, itu sudah tanda tanya besar. Apabila di kemudian hari ternyata hasil tes pasien positif, siapa yang akan bertanggung jawab. Nanti masyarakat yang dikambing hitamkan lagi. Dikatakan masyarakat teledor, bandel, padahal sejatinya tidak ada penjelasan apapun pada keluarga, bahkan proses pemakaman juga tidak didampingi,” kata basith.
Basith menambahkan apa yang terjadi di Desa Bluru Kidul adalah sembrono. Dan membahayakan kesehatan bahkan nyawa warga di seluruh Desa. Apalagi sudah lama Desa Bluru Kidul masuk zona merah.
“Lucu saja kalau saya melihat. Jenazah dimasukkan peti, namun pemakaman diserahkan keluarga tanpa ada pendampingan. Dinkes sangat sembrono. Menurut saya ini menguatkan asumsi di masyarakat bahwa ada nilai rupiah pada tiap kepala yang distempel terpapar covid-19,” pungkas Basith dengan nada kecewa. (uzi). (Bersambung)…
Tinggalkan Balasan