Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan CPNS Tahun 2018, Mantan Sekda Kota Probolinggo Raib
Kota Probolinggo,- Adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, dr Bambang Agus Suwigyo, diduga melakukan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018.
Modusnya adalah dengan cara merekrut CPNS tahun 2018 dan menawarkan ke Pegawai dilingkungan Pemerintahan Kota Probolinggo. Ketika itu dr. Bambang Agus Suwigyo masih menjabat sekda Kota Probolinggo dan juga pernah menjabat Direktur RSUD Kota Probolinggo.
Bagi yang akan ikut tes CPNS 2018 dia menjanjikan bisa lolos dengan membayar dua ratus sampai dua ratus lima puluh juta rupiah. Korban saat itu percaya karena pada saat itu dr. Bambang Agus Suwigyo menjabat sekda Kota Probolinggo.
Metode pembayaran dilakukan bisa secara langsung kepada dr. Bambang Agus Suwigyo, atau kepada orang kepercayaannya yang bernama (Sahla) yang sekarang menjabat staf Kelurahan Sumber Taman.
Sampai Bulan Agustus 2019 dr. Bambang Agus Suwigyo yang sudah tidak lagi menjabat sebagai sekda. Korban pun mulai gelisah dan merasa tertipu karena tidak ada kejelasan.
Beberapa korban akhirnya melaporkan ke Polresta Probolinggo. Korban-korban tersebut diantaranya (wk), (dk), (sk), (ni), (hr), (nmi), (nri), (ni), (al), (ati), (bi), (ml), (ng).Salah satu korban berinisial DK saat dikonfirmasi menjelaskan dalam penyerahan uang langsung di ruangan kantor Sekda. Ketika itu disaksikan oleh supir pirbadi korban dan ajudan Sekda.
Korban yang lain berinisial SK menjelaskan kalau transaksi pembayaran sebagian langsung ke dr. Bambang Agus Suwigyo dan sebagiannya lagi ke orang kepercayaannya yang bernama Sahla.
“Ada yang membayar langsung kepada pak Bambang (Mantan Sekda Kota Probolinggo, ada juga yang melalui orang kepercayaannya yang bernama Sahla,” kata SK.
Dari beberapa korban penipuan ada yang memegang surat pernyataan dari dr. Bambang Agus Suwigyo tertanggal 24 Februari 2020 yang isinya akan menyelesaikan masalah ini dan akan mengembalikan uang kepada korban.
Namun hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi dan korbanpun melaporkan ke Polisi. Adapun dr. Bambang Agus Suwigyo sulit dikonfirmasi, keterangan dari kerabatnya, dr. bambang saat ini lebih sering berada di luar kota.
Bila dilihat dari usaha dr. Bambang Agus Suwigyo yang tercatat pada data dinas perijinan diantaranya. PT. BAYU RACHMAN TRANSPORT yang beralamat di Jl. KH Syafi’i No 48 RT. 02 RW. 03 Kel. Jrebeng Kidul Kec. Wonoasih Kota Probolinggo.
Usaha yang bergerak pada bidang penyewaan mobil itu memiliki 5 unit mobil besar dengan modal mobil lima ratus juta rupiah.
Adapun yang berupa aset tak bergerak diantaranya satu rumah mewah di Malang, satu rumah di Wonoasih, satu rumah di Perum Gabril Citarum, satu rumah mewah di Surabaya.
Ada pula kendaraan Bus Besar 1 (satu) unit, Bus Mini 1 (satu) unit, Mobil Elf 1 (satu) unit, Mobil Hiace 4 (empat) unit. Aset pribadi lain yaitu mobil-mobil diantaranya satu unit Honda Civix tahun 2019, satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Honda Jazz, dan lain-lain.
Andai dr. Bambang Agus Suwigyo punya niat baik ingin mengembalikan kerugian korban-korban tentulah tidak akan sulit. Apalagi dalam kasus ini sebagian korban berharap uangnya bisa kembali. (min).
Tinggalkan Balasan