74 Bacaleg Tidak Lolos Vermin, KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan 603 DCS
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- KPU Kabupaten Pasuruan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Legislatif (Caleg) sejumlah 603 orang. Pengumuman penetapan DCS itu melalui aplikasi Silon (Sintem Aplikasi Pencalonan) KPU Kabupaten dan diumumkan dibeberapa media cetak dan elektronik.
Dari jumlah bacaleg sebelum Vermin (verifikasi admistrasi) ada 677 Bacaleg. “Berarti ada 74 Bacaleg yang tidak lolos Vermin. Maka ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan sejumlah DCS 603 calon legislatif,” ujar Fatimatuz Zahro, Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan saat ditemui wartawan media ini di Kantor KPU, Sabtu, (19/8/2023).
Menurut Zahro, panggilan akrab Fatimatuz Zahro ini, penetapan sejumlah calon legislatif sementara itu telah melalui beberapa tahapan. Dari mulai tahapan pengajuan awal pada tanggal 1- 14 Mei 2023. “Pada tahapan awal itu Partai Politik peserta pemilu mengajukan 746 Bacaleg. Namun setelah melalui proses masa perbaikan, jumlahnya turun menjadi 708 Bacaleg,” terang Fatimatuz Zahro.
Dari jumlah 708 itu, lanjutnya, partai politik peserta pemilu diberi kesempatan lagi untuk memperbaiki administrasi pencalonan Bacaleg dimasa pencermatan. “Setelah melalui proses perbaikan di masa pencermatan itu juga turun lagi jumlahnya menjadi 677 Bacaleg. Nah dari jumlah 677 Bacaleg itu setelah melalui proses Vermin di KPU Kabupaten Pasuruan, ternyata yang tidak lolos ada 74. Dan yang ditetapkan lolos ada 603 Daftar Calon Sementara (DCS),” terang Fatimatuz Zahro.
Kaitan dengan penetapan DCS itu, parpol peserta pemilu telah mendapatkan salinan SK dari KPU melalui Silon. Salinan SK tentang penetapan DCS itu, lanjut Zahro, berisi logo parpol peserta pemilu, nomor urut partai, nama bacalon, nomor urut bacalon, jenis kelamin dan alamat bacalon.
“Jadi kalau ada caleg yang memposting di statusnya soal nomor urut caleg itu, ya mengambil dari Silon itu. Discreeshot kemudian di posting. Adapun pengumuman DCS dimulai tanggal 19 – 23 Agustus 2023 di media cetak dan elektronik,” jelasnya.
Zahro menambahkan, nomor urut caleg yang telah ditetapkan KPU dalam DCS bisa saja berubah sesuai keputusan masing masing partai politik. “Dan perubahan itu bukan hanya nomor urutnya, tetapi juga bisa berubah dapilnya,” terangnya.
Zahro menyebut, nomor urut caleg yang telah ditetapkan KPU dalam DCS itu bisa saja berubah sesuai kebijakan ketua partai politiknya. Dan perubahan itu, lanjutnya, tidak hanya pada nomor urut caleg saja. Tetapi bisa saja berubah dapilnya, sesuai dengan kebijakan masing-masing ketua partainya. (mnr).
Tinggalkan Balasan