Bangkalan | JATIMONLINE.NET,- Program Pemberdayaan Usaha Perempuan Provinsi Jawa Timur (Puspa Jatim) mulai memasuki tahap pengajuan. Di Kabupaten Bangkalan, totalnya ada 184 Keluaraga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 9 desa.

Bantuan program Puspa Jatim tersebut tidak diberikan secara tunai, melainkan berupa barang keperluan untuk memulai usaha atau mengembangkan usaha bagi perempuan.

Jatim Puspa merupakan Program Pemprov Jatim yang berupa bantuan usaha untuk membantu masyarakat dalam Rangkah meningkatkan pendapatan KPM sebagai salah satu bentuk pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid – 19.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Bangkalan Mohammad Holil mengatakan, bahwa program pusta tersebut sudah ada sejak tahun 2020 lalu. Bantuan propram pusta tetsebut dalam bentuk barang untuk kebutuhan usaha. Jika dinominalkan, kata Mohammad Holil, per KPM mendapatkan Rp 25 juta.

Holil mengakui, soal penerima KPM Puspa Jatim ini memang tidak banyak, sebab kuota yang diberikan oleh Pemprov Jatim ini juga tidak banyak.

“Bangkalan menjadi salah satu dari 15 Kabupaten atau Kota yang diprioritaskan oleh Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan program Puspa Jatim tersebut. Program yang pelaku usahanya para perempuan tersebut dikhususkan bagi KPM yang tergraduasi atau tidak.menerima bantuan PKH, namun mereka juga terdampak Covid – 19, ” ujar Mohammad Holil, Jumat (16/07/2021).

Mohammad Holil menambahkan, Program Puspa Jatim ini sasarannya berbeda dengan program bantuan yang lainnya. Perempuan KPM dalam Program Puspa Jatim ini, lanjut Holil, sapaan akrab Mohammad Holil ini, tidak harus memiliki suami atau janda. “Penerima KPM ini hanya diwajibkan memiliki usaha, meski usahanya tersebut tidak jalan atau gulung tikar atau belum berkembang akibat terdampak Covid – 19,” ujar Mohammad Holil.

Untuk penerima KPM di masing masing desa itu, sifatnya bergantian. Tahun 2021 ini penerimanya ada di 9 desa. Untuk tahun berikutnya desa yang belum menerima KPM Puspa Jatim.

Desa yang telah menerima KPM Puspa Jatim di tahun 2020, tidak bisa diajukan lagi ditahun 2021 untuk menerima Program Puspa Jatim.

Beberapa desa penerima bantuan Puspa Jatim di tahun 2021 adalah Desa Batanaong dan Glangga Kecamatan Arosbaya. Di Kecamatan Labang, ada satu desa penerima, yaitu Desa Bunajih. Kecamatan Burneh ada Burneh. Selanjutnya Desa Tebul, Diwek Butet, Ketetang, Gunung Serang dan Somor Koming, Kecamatan Kwanyar.

“Kami hanya mengikuti kuota yang diberikan Pemprov Jatim. Tugas kami hanya mengusulkan desa mana saja yang tergraduasi, melalui pendataan yang kami kordinasikan dengan Kepala Desa. Kalau Pemprov Jatim menyetujui, maka desa tersebut dapat bantuan Program Puspa Jatim,” ujarnya. (mnr).